Bawa Kabur 16 Mobil dan Menipu Rp 283 Juta, 2 Pelaku Diringkus Polisi Polresta Bandar Lampung

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan 2 tersangka penggelapan mobil dan fidusia.

Baca: Belasan Remaja Bawa Sajam Teror Rumah Warga Bengkulu, Diduga Geng Motor Kini Diselidiki Polisi

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, polisi mengamankan dua tersangka dengan kasus penggelapan mobil dan fidusia.

Baca: Pejabat AS: Proposal Gencatan Senjata & Penyanderaan Disetujui 90 Persen, Dipersulit Netanyahu?

Tersangka penggelapan tersebut yakni Hari Yusuf (45) warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung .(*)

# Penggelapan Kendaraan # Rental Mobil # Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda