Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan 2 tersangka penggelapan mobil dan fidusia.
Baca: Belasan Remaja Bawa Sajam Teror Rumah Warga Bengkulu, Diduga Geng Motor Kini Diselidiki Polisi
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, polisi mengamankan dua tersangka dengan kasus penggelapan mobil dan fidusia.
Baca: Pejabat AS: Proposal Gencatan Senjata & Penyanderaan Disetujui 90 Persen, Dipersulit Netanyahu?
Tersangka penggelapan tersebut yakni Hari Yusuf (45) warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung .(*)
# Penggelapan Kendaraan # Rental Mobil # Bandar Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.