Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut, Presiden Jokowi bisa terseret hukum jika dugaan gratifikasi soal penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep terbukti.
Pasalnya, gratifikasi atau suap objeknya adalah pejabat negara, sedangkan Kaesang hanya warga sipil.
Fickar menyinggung status Kaesang sebagai putra bungsu orang nomor satu di Indonesia.
Baca: Bak Menghilang, Pengamat Sebut Kaesang Malu dan Merasa Bersalah Coreng Citra Keluarga Jokowi
Jika ia menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan sang ayah, maka Presiden Jokowi disebut bisa terseret hukum.
"Kalau Kaesang kemudian terbukti dia menerima sesuatu ada kaitannya dengan jabatan bapaknya, maka sebenarnya bapaknya yang kena" kata Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews, Selasa (3/9/2024).
Baca: Deretan Bisnis Kaesang yang Sepi Pembeli & Gulung Tikar, Jadi Sorotan di Tengah Polemik Jet Pribadi
Namun, Fickar juga menekankan apakah dugaan suap ini diketahui oleh Jokowi dan berkaitan dengan jabatannya sebagai presiden atau tidak.
Sebab, ia menilai tidak mungkin seseorang memberikan jet pribadi secara cuma-cuma jika tidak ada timbal balik.
Kecuali ada perjanjian bisnis tertentu, dengan catatan bisnis tersebut lahir jauh sebelum orangtua yang bersangkutan menjadi pejabat negara.
Seperti diketahui, Kaesang menjadi sorotan setelah diduga naik jet pribadi ke AS bersama istrinya, Erina Gudono.
Gaya hidup mewah tersebut membuat publik bertanya-tanya hingga akhirnya direspons oleh KPK.
(*)
# pengamat politik # Kaesang # Putra Jokowi # Presiden Jokowi # KPK # gratifikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.