Fakta Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Cuma Didenda Rp5 Ribu & Penjara 3 Tahun

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini heboh kabar ada terdakwa kasus korupsi timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil alias Akhi hanya divonis 3 tahun dengan denda Rp 5 ribu.

Sontak kolom komentar pada postingan akun Instagram @jakarta.keras soal kabar tersebut, Senin (2/9/2024) banjir hujatan.

Vonis kepada Toni Tamsil ini dibacakan diketuai hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dengan sengaja melakukan perintangan penyelidikan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa terhadap terdakwa."

Baca: Geger RS Medistra Larang Pegawai Pakai Hijab, Tak Tahan, Dokter Onkologi sampai Mengundurkan Diri

"Kedua menjatuhkan tindak pidana selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata hakim ketua Sulistiyant.

Fakta di baliknya, Toni Tamsil ini bukan melakukan korupsi atau pelaku cuci uang, melainkan terdakwa kasus Obstruction of Justice.

Yakni, yang menghalangi dalam penyidikan kasus Korupsi timah Rp 300 Triliun tersebut.

Vonis dari Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3,6 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Majelis Hakim Vonis Terdakwa Toni Tamsil Alias Akhi Tiga Tahun Penjara dan Bayar Uang Biaya Rp5 Ribu

# Toni Tamsil # Kasus Korupsi # timah # sidang vonis # Obstruction of Justice

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda