Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Gara-gara mengeluhkan pengeras suara Azan, seorang wanita bernama Meiliana divonis 1,5 tahun penjara.
Insiden ini bermula saat Meiliana mengeluhkan suara azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara Juli 2016.
Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.
Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan.
Baca: Kilas Peristiwa: Kisah Tragis Rani Andriani, Dijebak Kasus Narkoba Malah Satu-satunya Ditembak Mati
Baca: Kilas Peristiwa: Demo Terbesar di Tanah Air Kepung Gedung DPR Tuntut Aturan Sesat Anggota Dewan
Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada Juli 2016 malam.
Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.
Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. (Tribun-Video.com)
# Kilas Peristiwa # Meiliana # pengeras suara # azan # penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.