Ditanya Nasib Kaesang, Komisi II Pastikan Manut Putusan MK dan Segera Mengesahkan PKPU

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi II DPR RI memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon kepala daerah berlaku untuk siapapun tanpa terkecuali.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat ditanya mengenai nasib putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Dalam keterangan pada Jumat (23/8), Doli mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) akan ditetapkan pada Senin pekan depan saat rapat dengar pendapat antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Selain itu, Doli juga memastikan penyelenggara Pemilu hanya akan menggunakan putusan hukum terakhir yakni dari MK bukan MA.

Baca: [FULL] Pengamat: PDIP Harus Merahkan Anies jika Mau Menang, Anies-Rano Karno Jadi Monster Politik

Baca: Reaksi PDIP seusai Krisdayanti Mendadak Mundur dari Bakal Calon Wali Kota Batu Jawa Timur

Adapun putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 dinilai kontroversial karena menyatakan batas usia 30 tahun sebagai syarat calon kepala daerah berlaku saat mereka dilantik bukan mendaftar.

Hal inilah yang membuat Kaesang bisa saja melenggang ke Pilkada karena belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar di bulan Agustus ini.

KPU sendiri sudah memastikan menggunakan putusan MK dalam Peraturan KPU (PKPU).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR dan KPU Bakal Rapat soal PKPU Pilkada Senin Besok, Komisi II: InsyaAllah Langsung Disahkan

# Kaesang # Komisi II DPR # putusan MK # PKPU

Sumber: Tribunnews.com
   #Kaesang   #Komisi II DPR   #putusan MK   #PKPU
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda