Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon seusai mendaftar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochmmad Afifudin dalam keterangan pada Jumat (23/8) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Tak Pilih Kaesang Pangarep, Ahmad Luthfi Maju Bersama Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024
Menurut Afif, ketentuan ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.
Selanjutnya KPU akan mengirimkan surat edaran pada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan dan mempedomani putusan MK.
Adapun pendafaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.
Baca: Dulu Ngaku Ogah Jadi Pejabat! Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat-surat Demi Bisa Maju Pilkada Jateng
Bawaslu sendiri sudah menyurati KPU untuk mematuhi putusan MK soal pencalonan Pilkada 2024.
Terkait hal tersebut, Bawaslu memastikan akan mengawasi dan turut serta dalam pembahasan revisi Peraturan KPU tersebut. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kaesang Tak Bisa Ikut Pilkada, KPU Atur Usia Calon Ditetapkan Sejak Pendaftaran Bukan Pelantikan
# TRIBUNNEWS UPDATE # pilkada # KPU # Kaesang # Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.