[FULL] Begini Sikap KPU Tanggapi "Aksi Akrobat Politik DPR" soal Pilkada, Ungkap Ikuti Putusan MK

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

Baca: Kilas Peristiwa: Demo Terbesar di Tanah Air Kepung Gedung DPR Tuntut Aturan Sesat Anggota Dewan

Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Baca: Demonstran Bentrok dengan Polisi, Sejumlah Mahasiswa Pingsan & Luka Kena Gas Air Mata

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada"

 

# DPR RI # Pilkada 2024 # viral # Mahkamah Konstitusi # Demo RUU Pilkada # demo mahasiswa

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda