Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada, pada Kamis (22/8/2024).
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hal itu dilakukan karena rapat tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca: Deretan Publik Figur Turun Gunung Ikut Demo di DPR, Bintang Emon hingga Andovi Kompak Kaus Hitam
Baca: Israel Mencekam Digempur Hizbullah 2 Hari Berturut-turut, Lebih dari 250 Rudal Bakar Israel Utara
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco.
Sufmi pun mengatakan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Batal Digelar Hari Ini"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.