Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - KPU RI memberikan responsnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8).
Adapun MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
(TribunVideo.com)
Program: Breaking News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
#kpu #mahkamahkonstitusi #pilkada2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.