LIVE: Ini Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat, Otto Hasibuan: Hari Ini Tak Pakai Baju Putih

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Difa Isnaeni Azizah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin , dibebaskan bersyarat hari Minggu ini (18/8/2024).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan membenarkan kabar tersebut.

Otto tak mengatakan secara detail terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.

Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat .

"Bebas bersyarat," ucapya.

Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu (18/8/2024), di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Jessica menjalani hukuman 8 tahun penjara dari vonis 20 tahun yang ditetapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin .

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Wongso , Hidayat Bostam menyebut kliennya bebas bersyarat karena memenuhi syarat.

Jessica dianggap berkelakuan baik, dapat remisi, dan lain-lain.


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ini Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat, Dulu Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Sianida , https://solo.tribunnews.com/2024/08/18/ini-alasan-jessica-wongso-dibebaskan-bersyarat-dulu-divonis-20-tahun-penjara-atas-kasus-sianida.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh

Program: HOT TOPIC
Editor Video: Difa Isnaeni Azizah

#jessicakumalawongso #rutanpondokbambu #kopisianida

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda