Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin , dibebaskan bersyarat hari Minggu ini (18/8/2024).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan membenarkan kabar tersebut.
Otto tak mengatakan secara detail terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.
Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat .
"Bebas bersyarat," ucapya.
Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu (18/8/2024), di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Jessica menjalani hukuman 8 tahun penjara dari vonis 20 tahun yang ditetapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin .
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica Wongso , Hidayat Bostam menyebut kliennya bebas bersyarat karena memenuhi syarat.
Jessica dianggap berkelakuan baik, dapat remisi, dan lain-lain.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ini Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat, Dulu Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Sianida , https://solo.tribunnews.com/2024/08/18/ini-alasan-jessica-wongso-dibebaskan-bersyarat-dulu-divonis-20-tahun-penjara-atas-kasus-sianida.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Program: HOT TOPIC
Editor Video: Difa Isnaeni Azizah
#jessicakumalawongso #rutanpondokbambu #kopisianida
LIVE: Ini Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat, Otto Hasibuan: Hari Ini Tak Pakai Baju Putih
Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: TribunSolo.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.