TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
Jessica Wongso bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun hukuman penjara.
Ia dinyatakan bebas bersyarat terhitung mulai Minggu (18/8/2024).
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Deddy Eduar Eka Saputra mengonfirmasi.
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Oleh karena itu, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Baca: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Baca: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Jika dikonversikan dengan hitungan awam, artinya Jessica memperoleh remisi 5 tahun kurang 1 bulan.
Pemberian pembebasan bersyarat Jessica disebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Aturan tersebut berisi tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Deddy mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica dikenai wajib lapor.
Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelasDeddy. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 20 Tahun, Jessica Wongso Hanya 8 Tahun di Tahanan, Ini Penjelasan Kemenkumham
#jessica #jessicawongso #bebasbersyarat #kopisianida
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.