TRIBUN-VIDEO.COM - Armor Toreador dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, Rabu (14/8/2024).
Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihak penyidik menyangkakan Armor dengan tiga pasal yang semuanya berikatan soal kekerasan.
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak karena dalam video yang beredar terlihat menendang bayinya yang baru berusia seminggu.
Baca: Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Tega Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak-anaknya
Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Armor yang sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT tidak akan melakukan pembelaan apapun.
Tak lama setelah melakukan KDRT terhadap sang istri, Armor Toreador langsung pergi ke Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi mengetahui bahwa Armor check in ke sebuah hotel di Jakarta Selatan pada sore hari, setelah kejadian.
Baca: Miris! Cut Intan Nabila Dicakar hingga Ada Benjolan di Kepala seusai Dianiaya Armor Toreador
Di hadapan awak media dalam perilisan kasusnya, Armor membantah jika dirinya berniat untuk kabur ke Surabaya, seperti yang sempat diduga orang-orang terdekat.
Armor berdalih pergi ke Kemang Jakarta Selatan bukan untuk kabur namun karena ada pekerjaan di daerah sana.
Namun karena sadar sedang bermasalah dengan Cut Intan, dirinya memutuskan untuk menginap di sebuah hotel.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap di Hotel Kawasan Jakarta Usai Aniaya Istri, Armor Berdalih Ada Urusan Kerja, Bukan Kabur
Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.