Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribunnews Depok - M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM - Rastono (46) menjadi korban penganiayaan oknum staf Pengadilan Negeri (PN) Depok di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Kota Depok pada Sabtu (10/8/2024).
Kepada awak media, Rastono mengaku diancam menggunakan senjata airsoft gun yang diarahkan persis ke bagian kepalanya.
Tak hanya itu, oknum staf PN Depok berinisial DR itu juga memukul wajah dan kepala Rastono bertubi-tubi menggunakan airsoft gun berbahan besi.
# Air Soft Gun # penganiayaan # Depok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.