Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Solo - Andreas Chris
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo mengeksekusi putusan pengadilan terkait gugatan yang diajukan oleh keturunan raja Keraton Kasunanan Solo terhadap raja yakni SISKS PB XIII pada Kamis (8/8/2024) pagi.
Baca: Beri Solusi untuk Tambang Rakyat Pulau Belitung, PT Timah Tbk Akui Empati soal Kesulitan Penjualan
Salah satu butir eksekusi tersebut tak lain adalah pembukaan pintu kori Kamandungan atau pintu depan Keraton Kasunanan Solo.
Baca: Polisi Nyangkut di Kap Mobil Ugal-ugalan Hindari Pemeriksaan di Kudus, Pemobil Pakai Pelat Palsu
Pembacaan dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Solo Kelas I A Khusus, Sumardji membacakan berkas eksekusi putusan perkara nomor 13/PEN.PDT/EKS/2023 PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/ PN Skt jo Nomor : 545/Pdt/2020/PT. Smg jo Nomor 4: 1950 K/Pdt/ 2022.(*)
# Pintu Kori Kamandungan # Keraton Solo # Pembukaan Paksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.