Upaya Paksa Pembukaan Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, MA Kabulkan Gugatan Keponakan PB XIII

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Solo - Andreas Chris
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo mengeksekusi putusan pengadilan terkait gugatan yang diajukan oleh keturunan raja Keraton Kasunanan Solo terhadap raja yakni SISKS PB XIII pada Kamis (8/8/2024) pagi.

Baca: Beri Solusi untuk Tambang Rakyat Pulau Belitung, PT Timah Tbk Akui Empati soal Kesulitan Penjualan

Salah satu butir eksekusi tersebut tak lain adalah pembukaan pintu kori Kamandungan atau pintu depan Keraton Kasunanan Solo.

Baca: Polisi Nyangkut di Kap Mobil Ugal-ugalan Hindari Pemeriksaan di Kudus, Pemobil Pakai Pelat Palsu

Pembacaan dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Solo Kelas I A Khusus, Sumardji membacakan berkas eksekusi putusan perkara nomor 13/PEN.PDT/EKS/2023 PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/ PN Skt jo Nomor : 545/Pdt/2020/PT. Smg jo Nomor 4: 1950 K/Pdt/ 2022.(*)

# Pintu Kori Kamandungan # Keraton Solo # Pembukaan Paksa

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda