Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Hakim Punya Pertimbanga

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Mataraman - Samsul Hadi

TRIBUN-VIDEO.COM- Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca: Ketum PBNU Jelaskan soal Diplomasi Gus Dur dengan Israel, Minta Tak Disamakan dengan 5 Tokoh Muda NU

Baca: Dijodohkan dengan Ridwan Kamil dan Anies untuk Pilkada Jakarta, Kaesang: Sama-sama Bagus

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat. (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari

# video viral # Konten Tukar Pasangan # Gus Samsudin # bebas

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda