Laporan wartawan Tribun Mataraman - Samsul Hadi
TRIBUN-VIDEO.COM- Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca: Ketum PBNU Jelaskan soal Diplomasi Gus Dur dengan Israel, Minta Tak Disamakan dengan 5 Tokoh Muda NU
Baca: Dijodohkan dengan Ridwan Kamil dan Anies untuk Pilkada Jakarta, Kaesang: Sama-sama Bagus
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat. (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# video viral # Konten Tukar Pasangan # Gus Samsudin # bebas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.