Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak politisi PKB, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut membuat keluarga Dini terkejut dan sakit hati.
Baca: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Semringah Divonis Bebas Kasus Penganiayaan: Tuhan Buktikan yang Benar
Kekecawaan tersebut diungkapkan oleh adik korban, Elsa Rahayu (26).
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya adik korban, Elsa Rahayu (26) kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Baca: Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB, Ronald Tannur Bunuh Pacar
Pasalnya, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Bahkan, hakim menilai, putra politisi Edward Tannur tersebut masih ada upaya melakukan pertolongan.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
Sehingga, ia dintuntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.
Tak hanya keluarga, kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura juga mengungkapkan hal yang sama.
Putusan majelis hakim dinilai mengecewakan dan memprihatinkan sehingga mencederai keadilan bagi keluarga korban.
"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.
Pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Program: Hot Topic
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama
Baca berita terkait lainnya di sini
#ronaldtannur #anakdpr #vonisbebas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.