Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka merespons vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tanur.
Ronald adalah anak anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas.
Baca: Inilah Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Seusai Aniaya hingga Menewaskan Pacarnya
Menurut Rieke, ada sesuatu yang janggal dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Pasalnya, majelis hakim membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Padahal, kasus ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan terekam kamera CCTV.
Baca: Buntut Vonis Bebas Anak Anggota DPR dalam Kasus Tewasnya Dini Sera, Hakim Dilaporkan ke KY dan MA
Jaksa sebelumnya menunut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Ada berita yang membuat saya muak banget," kata Rieke dalam video di Instagram-nya, Kamis (25/7/2024).
Mencium ada kejanggalan, Rieke pun mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki putusan tersebut.
Baca: Hotman Paris Geram! Anak DPR Divonis Bebas padahal Lindas Pacar hingga Tewas, Prabowo Turut Disentil
Menurutnya, pelaku pembunuhan tidak boleh divonis bebas, sekali pun anak anggota dewan atau orang biasa. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Rieke Diah Pitaloka # Ronald Tannur # pembunuhan # DPR # Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.