Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Buntut Vonis Bebas Anak Anggota DPR dalam Kasus Tewasnya Dini Sera, Hakim Dilaporkan ke KY dan MA

Jumat, 26 Juli 2024 09:16 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya Dini Sera Afriyanti berbuntut panjang.

Kini, tiga hakim yang memimpin sidang tersebut bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Di sisi lain, Komisi III DPR juga turut andil dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.

Selain keluarga korban, RDP tersebut juga bakal dihadiri oleh ahli hukum untuk memperkuat argumentasi kasasi yang didorong oleh DPR agar dilakukan oleh jaksa.

Baca: Hotman Paris Geram! Anak DPR Divonis Bebas padahal Lindas Pacar hingga Tewas, Prabowo Turut Disentil

Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik bakal dilaporkan ke Bawas MA buntut vonis bebas yang dijatuhkan olehnya terhadap Ronald Tannur.

Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca: Anak Anggota DPR dari PKB yang Aniaya Pacar hingga Tewas Divonis Bebas, Keluarga Sakit Hati

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Selain itu, Erintuah dan hakim lainnya juga bakal diusut oleh KY buntut vonis yang dijatuhkannya.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan pengusutan ini diambil lantaran putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun, imbuhnya, KY punya wewenang untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU

# viral # Anak DPR RI # Hotman Paris # Prabowo # Edward Tannur # Gregorius Ronald Tannur

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved