Inilah Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Seusai Aniaya hingga Menewaskan Pacarnya

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur menjadi sorotan.

Diketahui Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Atas putusan hakim tersebut, kejaksaan memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Peristiwa kematian Dini Sera terjadi Oktober 2023 diawali dari pertengkaran wanita asal Sukabumi jawa barat tersebut dengan Ronald Tannur di Blackhole KTV Club, Surabaya, Jawa Timur.

Atas peristiwa tersebut, Ronald Tannur pun duduk di kursi pesakitan dan dituntun 12 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca: Buntut Vonis Bebas Anak Anggota DPR dalam Kasus Tewasnya Dini Sera, Hakim Dilaporkan ke KY dan MA

Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP seperti yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.

Sebelum membacakan putusan ada tiga pertimbangan yang menjadi sorotan jaksa.

1. Hakim Anggap Kematian Korban Akibat Alkohol

Dalam pertimbangannya hakim menilai kematian Dini Sera Afrianti bukan dikarenakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Korban Dini dinilai hakim meninggal akibat minum minuman beralkohol saat karaoke.

Menyikapi pertimbangan hakim tersebut, pihak kejaksaan menilai Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara kematian Dini.

2. Hakim Nilai Ronald Tannur Berupaya Tolong Dini

Hakim Erintuah Damanik pun dalam pertimbangannya menilai upaya Ronnald Tannur melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

menyikapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan fakta adanya korban yang meeninggal sudah tidak bisa terbantahkan.

3. Tak Ada Saksi

Hakim pun dalam pertimbanggannya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini.

Baca: Hotman Paris Geram! Anak DPR Divonis Bebas padahal Lindas Pacar hingga Tewas, Prabowo Turut Disentil

Menyikapi hal tersebut, kejaksaan mengatakan harusnya hakim mempertimbangkan fakta terkait hubungan korban dengan pelaku.

Percekcokan keduanya sebelum kematian korban disebut Harli mesti menjadi pertimbangan.

Memang tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan.

Namun di situ, terdapat barang bukti berupa CCTV yang merekam peristiwa secara jelas.

Selain itu, hasil visum korban, menurut Harli semestinya dapat menjadi salah satu bukti kuat.

Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Sorotan, Keluarga Dini Sera Sakit Hati

 

# viral # Anak DPR RI # Hotman Paris # Prabowo # Edward Tannur # Gregorius Ronald Tannur

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda