TRIBUN-VIDEO.COM - Anak politisi PKB Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur divonis bebas seusai menganiaya kekasih hingga meninggal dunia.
Adapun Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan seusai memberikan vonis bebas.
Lantas inilah harta kekayaan Hakim Erintuah Damanik.
Dikutip dari Tribun Sumsel, harta Erintuah Damanik sebesar Rp 8 miliar.
Baca: Kontroversi Ronald Tannur, Uji Coba Makan Gratis di Solo hingga Netanyahu Banjir Kritik saat di AS
Angka itu berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2022.
Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Hakim Erintuah Damanik tercatat tidak memiliki hutang.
Sementara sosoknya menjadi sorotan publik lantaran memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Erintuah Damanik mengatakan tidak cukup bukti menyatakan Ronald Tannur bersalah pada kasus 2023 silam.
Laman Pengadilan Negeri Surabaya menuliskan Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Baca: Polemik Bebasnya Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR yang Lolos dari Kasus Tewasnya Sang Pacar Dini
Sebelumnya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Ia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara.
Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya.
Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Erintuah Damanik Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB: Pernah Vonis Mati Zuraida
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# Hakim # Ronald Tannur # Pembunuhan # Erintuah Damanik Hakim # LHKPN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.