TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Dalam kasus TPPO ini ada 50 orang WNI menjadi korban.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) dengan kode 'Operation Mirani'.(*)