2 Bandar Narkotika di Bener Meriah Diringkus Polisi di Kampung Halaman, Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Gayo - Bustami
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca: 2 Pemuda Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga, Diduga hendak Maling di Merapi Timur Kabupaten Lahat

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial AR (25) dan SB (35), kedua merupakan warga Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Baca: Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Resto Mie Gacoan Pangkalpinang Digasak Mantan Karyawan

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK M.Med.Kom melalui Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal mengatakan kedua pelaku di amankan disebuah rumah di desanya pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 23:00 WIB malam.(*)

# bandar narkoba # Bener Meriah # sabu-sabu

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda