TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7/2024).
Pengadilan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Baca: Bak Lautan Manusia, Ribuan Pendukung Houthi Kecam Israel dan AS dalam Aksi Solidaritas Palestina
Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
Kantor Presiden Palestina Mahmoud Abbas memuji putusan pengadilan tinggi PBB tersebut sebagai hal yang bersejarah.
Ia pun menuntut Israel agar mematuhi putusan hakim Mahkamah Internasional.
Dikutip dari Al Arabiya, Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967.
Baca: Respons Palestina soal Putusan ICJ yang Sebut Pendudukan Israel Ilegal: Putusan Bersejarah ICJ
Sejak saat itu, pemerintah Zionis membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.
Para pemimpin Israel mengklaim wilayah tersebut tidak diduduki secara hukum karena berada di tanah yang disengketakan.
Namun, PBB dan sebagian besar masyarakat internasional menganggapnya sebagai wilayah yang diduduki Israel.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di alarabiya.net dengan judul Top UN court says Israeli settlements in occupied Palestinian territories are illegal
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.