Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Korban Kerangkeng Manusia Tak Dapat Ganti Rugi

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM — Vonis Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara yang membebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia disesalkan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan pihaknya menyesalkan vonis tersebut karena tidak berkeadilan bagi para korban kerangkeng manusia.

Pasalnya berdasar hasil investigasi LPSK saat awal kasus, Terbit melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia yang terbongkar pada tahun 2022 lalu.

"Kami sangat menyayangkan karena diputus bebas. Kami mendukung upaya Kejaksaan untuk melakukan kasasi berkaitan dengan vonis bebas tersebut," kata Susilaningtias, Rabu (17/7/2024).

Menurut LPSK vonis bebas terhadap Terbit juga tidak sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Stabat terhadap para terdakwa kasus kerangkeng manusia lainnya.

Bahwa Pengadilan Negeri Stabat sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa yang membantu dalam tindak TPPO dilakukan pada kerangkeng manusia.

Baca: Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO

Keempat terdakwa dinyatakan membantu TPPO pada kasus kerangkeng manusia, artinya terdapat pelaku utama yang harusnya juga diseret masuk ke penjara karena menjadi dalang.

Pada kasus sama anak Terbit, Dewa Perangin Angin sebelumnya juga diputus terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap tahanan kerangkeng manusia.

"Jadi harusnya ini kan ada keterkaitan kasus empat terdakwa dan anaknya. Sementara pelaku utama siapa? Kalau temuan kami pelaku utamanya salah satunya dia (TRP)," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat terhadap Terbit juga mengakibatkan hilangnya hak restitusi atau ganti rugi dalam kasus kerangkeng manusia.

Baca: Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Jadi Tempat Predator Seks Cabuli Bocah, Ini Kata Plt Bupati

Alasannya LPSK sudah melakukan penghitungan restitusi atas kerugian para korban yang harusnya dibebankan kepada Terbit sebagai terdakwa lewat vonis Pengadilan Negeri Stabat.

Hasil penghitungan restitusi yang harusnya dibayar Terbit itu sudah diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi kini kandas karena vonis bebas dijatuhkan majelis hakim.

"Kami sudah menghitung restitusi 12 korban, jumlahnya Rp2,6 sekian miliar. Tapi akhirnya karena diputus bebas restitusi akhirnya tidak didapat dan tidak diputus terkait tuntutannya," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan bahwa berdasar fakta-fakta persidangan dakwaan dan tuntutan diajukan JPU terhadap Terbit tidak terbukti.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan Terbit tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

(*)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Kerangkeng Manusia # Bupati Langkat # Terbit Rencana

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda