Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - DPRD Kota Surakarta menggelar rapat paripurna soal pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (17/7/2024).
Rapat tersebut diwarnai debat antara pimpinan rapat, Budi Prasetyo dengan Ketua Komisi 1 DPRD Solo sekaligus politikus PDIP, Suharsono.
Ia mengatakan DPRD hanya mengumumkan permohonan pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka.
Dengan begitu DPRD tidak memiliki wewenang menyetujui atau tidak menyetujui pengunduran diri Wali Kota Solo.
Baca: PDIP Curigai Mundurnya Gibran di Solo, Santer Duet Anies-Rano Karno & Perang Lebanon Makin Meluas
Baca: Respons Demokrat Dengar Kabar Gibran Rakabuming Raka Mundur dari Wali Kota Solo: Kami Menghormati
Seusai tatib pasal 147, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengusulan Wakil Wali Kota Solo.
Namun hal tersebut tidak seusai dengan draft keputusan yang telah dibacakan di awal rapat.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat mengatakan pihaknya hanya menawarkan draft SK terkait setuju atau tidaknya Wali Kota Solo mundur dari jabatan.
Lantas, Suharsono membalas mempersoalkan kata 'persetujuan'.
Pihaknya menyebut seharusnya kata itu diganti dengan meneruskan, lantaran DPRD tidak memberikan persetujuan atas mundurnya Wali Kota Solo.
(Tribun-Video.com)
Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.