Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Diduga Terlibat 3 Perkara Korupsi, Kini Berstatus Tersangka?

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan lantaran Mbak Ita diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tak hanya Walkot Semarang, ada tiga orang lain yang juga dicegah bepergian bepergian oleh KPK.

Salah satunya ialah suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Baca: KPK Geledah Kantor hingga Rumah Walkot Mba Ita Buntut Kasus Dugaan Suap di Pemkot Semarang

Kemudian Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Kabar ini disampaikan oleh uru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, soal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Baca: Sudirman Said Daftar Capim KPK, Kapolda Jateng Unggul Survei Pilgub hingga Wamil di Israel 3 Tahun

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini

Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#pdiperjuangan #pdip #partai politik #parpol #kpk #walikota semarang #mbak ita

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda