Tenaga Medis Puskesmas Ditangkap BPOM Aceh, Kasus Penyalahgunaan Obat Psikotropika di Bireuen

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Serambi News - Yusmandin Idris
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh bersama tim lainnya, Kamis (11/7/2024) menangkap dua warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Keduanya ditangkap di halaman Puskesmas Jangka, Kabupaten Bireuen atas dugaan melakukan penyalahgunaan obat psikotropika merk calmlet (alprazolam).

Baca: Fakta Gratifikasi Seks untuk Promosi & Mutasi Jabatan di Pemkab Bogor, Disebut hanya Isu Tak Benar

Keduanya yang diduga melanggar karena menggunakan obat penenang tanpa resep dokter dibawa ke Satresnarkoba Bireuen untuk pemeriksaan lebihlanjut.

Baca: 2 Wisatawan asal Bandung Terseret Ombak Pantai Selatan Garut, Gagal Ditolong hingga Meninggal

Kedua pelaku berinisial MF (34) dan perempuan NL (36) keduanya warga Jangka. NL juga tenaga paramedis di Puskesmas Jangka.(*)

# Puskesmas # tenaga medis # BPOM Aceh # Obat Psikotropika

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda