Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Serambi News - Yusmandin Idris
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh bersama tim lainnya, Kamis (11/7/2024) menangkap dua warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Keduanya ditangkap di halaman Puskesmas Jangka, Kabupaten Bireuen atas dugaan melakukan penyalahgunaan obat psikotropika merk calmlet (alprazolam).
Baca: Fakta Gratifikasi Seks untuk Promosi & Mutasi Jabatan di Pemkab Bogor, Disebut hanya Isu Tak Benar
Keduanya yang diduga melanggar karena menggunakan obat penenang tanpa resep dokter dibawa ke Satresnarkoba Bireuen untuk pemeriksaan lebihlanjut.
Baca: 2 Wisatawan asal Bandung Terseret Ombak Pantai Selatan Garut, Gagal Ditolong hingga Meninggal
Kedua pelaku berinisial MF (34) dan perempuan NL (36) keduanya warga Jangka. NL juga tenaga paramedis di Puskesmas Jangka.(*)
# Puskesmas # tenaga medis # BPOM Aceh # Obat Psikotropika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.