TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turut buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Ia mempersilakan para terpidana kasus Vina untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Hadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Mulanya, Menkopolhukam Hadi mengaku menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman.
Baca: Polda Jabar Resmi Minta Maaf, Akui Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina, Ini Kata Tim Pegi
Eman sendiri menyetujui permohonan praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi tak sah.
“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” kata dia.
Dengan putusan itu, Hadi lantas mempersilakan para terpidana kasus Vina mengajukan PK.
Dikatakannya, para terpidana berhak mengajukan PK apabila mereka telah mengantongi bukti baru.
Baca: Ini Reaksi Polri Tanggapi Sentilan Wapres Maruf Amin soal Kasus Vina Cirebon, Ngaku Terima Kritikan
“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi.
Mantan panglima TNI ini pun menyerahkan sepenuhnya evaluasi internal Polri seusai praperadilan Pegi diterima.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki berencana mengajukan PK ke MA.
Para terpidana yang akan mengajukan PK itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam Persilakan Terpidana Kasus “Vina Cirebon” Ajukan PK"
Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#menkopolhukam #hadi tjahjanto #kasus vina cirebon #vina cirebon #pegi setiawan #polda jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.