Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Polda Jabar Resmi Minta Maaf, Akui Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina, Ini Kata Tim Pegi

Jumat, 12 Juli 2024 09:07 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Permintaan maaf Polda Jabar usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas lewat putusan Sidang Praperadilan ditunggu oleh publik.

Ternyata, hal tersebut memang sudah dilakukan pihak Polda Jabar setelah sidang putusan praperadilan selesai digelar pada Senin (8/7/2024).

Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.

Selain minta maaf, Sugianti menuturkan Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya.

Baca: Otak Pembakaran Wartawan Karo Tertangkap, Iming-imingi Eksekutor Rp 130 Ribu untuk Bakar Rumah

Sugianti pun menegaskan gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya serta merta untuk menguji apakah penyelidikan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai aturan.

Dia menambahkan tidak ada keinginan pihaknya untuk memusuhi Polda Jabar buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Kita dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda (Jabar), hanya ingin mengungkap kebenaran dan penyidik itu dimanapun maupun di Polda Jabar atau Polda lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur."

"Jadi, tidak boleh kesewenang-wenangan itu dilakukan. Cuma itu saja, kita ingin menguak kebenaran," jelas Sugianti.

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Baca: Terbongkar Lagi Kelakuan Kasar Penyidik Polda Jabar, Mata Pegi Ditutup Lakban dan Dibogem

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Permintaan Maaf Polda Jabar Usai Bebaskan Pegi Setiawan, Akui Salah Tangkap

# Praperadilan  # Sidang # Pegi Setiawan # Minta Maaf 

Editor: winda rahmawati
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved