Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Razman Nasution berencana melaporkan hakim Eman Sulaeman setelah tak sependapat dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Berikut sejumlah alasan mengapa Razman berencana melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Razman, hakim Eman Sulaeman diduga memutus praperadilan Pegi melebihi kewenangannya.
Selain itu, hakim Eman juga dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca: Sempat Disindir Pengacara Pegi, Razman Nasution akan Laporkan Hakim Eman seusai Bebaskan Pegi
Baca: Keberadaan Aep Misterius seusai Pegi Bebas, Pihak Keluarga Buka Suara Ungkap Hanya Bisa Kirim Doa
Hal ini disampaikan Razman melalui unggahan Instagramnya pada Kamis (11/7/2024).
Nantinya, hakim Eman akan dilaporkan ke Mahkamah Agung hingga Kejaksaan Agung.
Dikatakan Razman, putusan hakim tunggal PN Bandung itu bukan menyelesaikan masalah.
Justru keputusannya itu malah menambah masalah baru, sehingga kasus pembunuhan Vina dan Eky semakin rumit.
"Intinya Putusan Hakim Tunggal Eman Suleman diduga bukan menyelesaikan masalah tp justru menambah masalah baru sehingga kasus Pegi semakin rumit dn melebar kemana-mana," tulis Razman Nasution.
Baca: Pesan Pegi Setiawan untuk Polisi yang Salah Tangkap, Minta Tuntaskan Kasus Kematian Vina Cirebon
Ia lantas menyinggung kuasa seorang hakim.
Menurutnya, potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi dalam menyelesaikan kasus.
Oleh karenanya, ia meminta melihat kembali sembilan amar keputusan pengadilan sebelumnya.
"Yg perlu diingat, Hakim bukan Malaikat maka potensi Penyalahgunaan kegunaan bisa sj terjadi krn itu mari sama sama dalami ke 9 amar putusannya. Bismillah...!!!. (Jakarta_10 Juli '24 Part II)." tambahnya.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.