TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan telah bebas dan kehilangan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 silam.
Hal itu terjadi setelah gugatan praperadilan Pegi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Terkait peristiwa ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai, Polri telah melakukan aksi salah tangkap terhadap Pegi.
Baca: Bak Pahlawan, Pegi Disambut Ratusan Warga Cirebon: Diberi Kue Berlilin hingga Duduk Kursi Singgasana
Sehingga, menurutnya Polri harus meminta maaf kepada Pegi Setiawan.
Hal itu ia ungkapkan, Selasa (9/7/2024).
"Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap."
Baca: LIVE: Ratusan Warga Kepongpongan Cirebon Sambut Kepulangan Pegi Setiawan di Rumahnya
"Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya," ujar Fachrizal.
Permintaan maaf itu, juga harus bersamaan dengan proses evaluasi dari pucuk pimpinan Polri kepada jajaran penyidik.
Khususnya Polda Jawa Barat, karena telah sangat merugikan Pegi Setiawan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pegi Setiawan Dianggap Salah Tangkap, Pakar Hukum: Polri Wajib Minta Maaf
Program: To The Point
Host: Ninaagustina
Editor Video: Muna Salsabila
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Pegi Setiawan # salah tangkap # Kasus Vina # pegi setiawan bebas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.