TRIBUN-VIDEO.COM - Bebasnya Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon disorot.
Tak ketinggalan juga, sosok hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaiman yang mengabulkan gugatan Prapengadilan yang diajukan Pegi.
Hakim ini menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.
"Atas dasar itulah, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Yang jadi sorotan, terkuak total harta kekayaan Hakim Eman ini hanya mencapai Rp 294 juta.
Bahkan, ia hanya memiliki kendaraan satu unit sepeda motor.
Informasi itu berdasarkan LHKPN milik Eman Sulaeman periodik 2023, yang dilaporkan pada 2 Januari 2024.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Disorot usai Putuskan Pegi Bebas, Cuma Punya 1 Sepeda Motor
Baca: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Desak Kapolri Pecat & Adili Kapolda Jabar dan Penyidik Kasus Vina
Baca: Menangkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Tancap Gas Gugat Ganti Rugi hingga Copot Kapolda Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.