Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut, pihak yang melakukan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) justru adalah polisi, bukan keluarga para terdakwa dan tersangka.
Hal ini menanggapi carut marutnya penanganan kasus pembunuhan Vina hingga status tersangka Pegi gugur.
Baca: Sorotan 8 Tersangka Lainnya Kasus Vina Cirebon usai Pegi Menang Sidang, Pakar Pertanyakan Nasibnya
Susno menyoroti rekaman CCTV pembunuhan Vina yang hingga saat ini belum dibuka.
"Apa dihilangkan apakah obstruction?," kata Susno dalam wawancara bersama Tribunnews, Senin (8/7/2024).
Kemudian tindakan penyidik Polda Jabar yang salah prosedur dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Baca: Keluarga Vina Cirebon Ikut Senang Pegi Setiawan Bebas, Desak Polisi Cari Pelaku Sebenarnya
"Tidak dipanggil dulu tidak diperiksa dulu, apakah itu tidak obstruction?," imbuhnya. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Susno Duadji # Polda Jabar # pembunuhan # Vina # Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.