Terkini Nasional
Sorotan 8 Tersangka Lainnya Kasus Vina Cirebon usai Pegi Menang Sidang, Pakar Pertanyakan Nasibnya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pembatalan status tersangka dan kebebasan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon, turut menimbulkan pertanyaan terhadap nasib 8 terpidana.
Kini, pakar hukum pun membeberkan analisanya soal nasib 8 terpidana tersebut.
Diberitakan sebelumnya Pegi Setiawan batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Pembatalan Pegi Setiawan jadi tersangka sudah diputuskan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Nasib Pegi Setiawan yang bebas disebut oleh pakar hukum pidana, juga menguak nasib dari 8 terpidana lainnya.
Delapan terpidana itu atas nama Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Saka Tatal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas meragukan penetapan status 8 tersangka lainnya.
Baca: Eks Kabareskrim Heran CCTV Pembunuhan Vina Tidak Dibuka: Apakah Itu Cara Penyidik Profesional?
Dia mengatakan hasil putusan tersebut membuktikan bahwa ada 'Error In Persona' dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Bahwa ada kesalahan mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.
"Ya(ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang, Senin(8/7/2024).
Menurut Prof Nandang dengan keluarnya putusan gugatan praperadilan yang diketok palu oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat ini harus flashback ke belakang, atau kembali lagi melihat proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Bahwa kata dia proses pengusutan kasus tersebut sejak awal memang bermasalah.
"Dengan adanya putusan ini kita harus melihat ke belakang lagi. Bahwa kasus di tahun 2016 itu memang bermasalah."
"Dalam putusannya hakim menyebut penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Nah ini yang harus dilihat lagi ke belakang, Pegi yang mana sebenarnya yang jadi tersangka sebenarnya," kata Prof Nandang.
Prof Nandang melanjutkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.
Karena perkara tersebut hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Baca: Susno Duadji Sentil Penyidik Polda Jabar soal Penanganan Kasus Vina: Jangan Terlalu Percaya Saksi
Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara tersebut menjadi lebih terang benderang.
"Terbukti ada 'Error In Persona' dari kasus tersebut dan ini flashback lagi ke belakang ke tahun 2016," kata dia.
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Analisa Pakar Hukum Soal Nasib 8 Terpidana Lainnya Usai Pegi Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
# Kasus Pembunuhan # Pegi Perong # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Polda Jabar
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Nasional
Curhat Penuh Sesal Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Beberkan Alasan Tak di TKP saat In
10 jam lalu
Terkini Daerah
Tangis Pilu Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Menyesal Tak di Lokasi saat Kejadian Nahas
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.