TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.
Baca: Reaksi Polda Jabar saat Dengar Putusan Hakim yang Bebaskan Status Pegi, Telusuri Pegi yang Lain?
Baca: Kuasa Hukum Desak Kapolda Jabar Turun Tangan Tangkap Pegi Perong Asli: Jangan Percaya Penyidik Lama!
Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016. (tribun-video.com.saradita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.