Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM-- Gugur sudah status Pegi Setiawan alias Pegi Perong sebagai tersangka kasus Vina.
Hakim Sulaeman telah mengabulkan perhomonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
Baca: Pemuda Duren Sawit Disekap 3 Bulan & Disiksa 30 Orang Gegara Jual Beli Mobil, Organ Vital Dibakar
Baca: Kabulkan Gugatan Praperadilan! Hakim Eman Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Setelah mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pendukung Pegi langsung memekikkan takbir berulang kali.
(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Status Tersangka, Keluarga dan Pendukung Pegi Sujud Syukur
#viral #kasusvinacirebon #vinacirebon #pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.