Laporan wartawan Tribun Padang - Ahmad Romi
TRIBUN-VIDEO.COM- Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Adma Sadli dan Zulkifli Harahap selaku kuasa hukum pemilik Dermaga Kafe dengan termohon Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat di Pengadilan Negeri Pasaman Barat ditolak secara keseluruhan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/7/2024) sore.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Arny Dewi Purnamasari ini menyatakan bahwa surat kuasa yang dipegang oleh pemohon tidak sah karena tidak diberikan oleh tujuh orang tersangka. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.