Pemohon Tak Sah, Majelis Hakim PN Pasaman Barat Tolak Gugatan Praperadilan Terhadap Satpol PP

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Padang - Ahmad Romi

TRIBUN-VIDEO.COM- Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Adma Sadli dan Zulkifli Harahap selaku kuasa hukum pemilik Dermaga Kafe dengan termohon Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat di Pengadilan Negeri Pasaman Barat ditolak secara keseluruhan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/7/2024) sore.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Arny Dewi Purnamasari ini menyatakan bahwa surat kuasa yang dipegang oleh pemohon tidak sah karena tidak diberikan oleh tujuh orang tersangka. (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda