TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Menanggapi pemecatannya Hasyim Asy'ari merasa bersyukur atas putusan DKPP.(*)