TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap PPLN Den Haag, Belanda.
Hasyim juga pernah mengajak pelapor, wanita berinisial CAT untuk berhubungan badan, namun langsung ditolak.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pokok-pokok pernyataan sidang kasus dugaan tindak asusila oleh Hasyim, Rabu (3/7/2024).
Baca: DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari, Buntut Tindakan Asusila ke PPLN & Langgar Kode Etik
Baca: Hasyim Asyari Resmi Dipecat dari Ketua KPU RI, Terbukti Langgar Kode Etik & Ajak Hubungan Badan PPLN
Hasyim Asyari menelpon CAT untuk datang ke kamar hotelnya pada 3 Oktober 2023 di Amsterdam, Belanda.
Setelah berbincang, CAT mengaku Hasyim memaksa untuk berhubungan badan, namun langsung ditolaknya.
Hasyim Asy'ari terus memaksa disertai janji akan menikahi CAT.
Selain itu, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya memberikan perlakuan khusus melalui pesan singkat.
Ia juga mengirimkan pesan berupa 'pandangan pertama turun ke hati' diikuti emoji peluk. (tribun-video.com/saradita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.