Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari disebut melakukan hubungan badan dengan Panitia Pemilihan luar Negeri (PPLN) saat bertugas di Amsterdam, Belanda.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).
Kejadian itu berlangsung saat Hasyim bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.
Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.
Baca: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Resmi Diberhentikan Permanen, Buntut Tindakan Asusila
Keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Pada awalnya CAT menolak namun Hasyim tetap memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan yang pada akhirnya terjadi hubungan badan.
“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.
“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.
Baca: Dugaan Asusila Ketua KPU Berlanjut, Gerindra Incar Kaesang di Pilkada & Kasus Hasto Minta Distop
Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Baca: Rayuan Maut Chat Pakai Emoji Peluk Buat Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban Menangis saat Sidang
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN Saat Tugas ke Amsterdam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.