TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Rabu (3/7/2024) berlangsung riuh.
Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman sampai ingin tepuk tangan saat mendengar pertanyaan dari pengacara Pegi ke saksi ahli Prof Suhandi Cahaya.
Pernyataan Eman Sulaeman menjadi sorotan saat memimpin sidang Praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eman Sulaeman mengaku ingin ikut tepuk tangan saat mendengar pengacara Pegi memberikan pertanyaan kepada saksi Suhandi.
Baca: Blak-blakan, Saksi Ahli Pidana Sebut Polda Jabar Lakukan Salah Tangkap Terhadap Pegi Setiawan
Namun Eman mengaku menahannya karena saat itu ia masih berada di ruang sidang.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu bermula saat pengacara Pegi bertanya kepada saksi Suhandi, apakah Polda Jabar berhak mengganti DPO dari Pegi Perong menjadi Pegi Setiawan.
Menjawab pertanyaan tersebut Suhandi pun menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan.
Bahkan ia menyebut bahwa Polda Jabar melakukan salah tangkap.
Saksi Suhandi juga menegaskan jika terbukti salah tangkap, maka status tersangka pada Pegi harus digugurkan.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
Baca: Klarifikasi Pegi Cianjur soal Penampilan Mewahnya, Bukan dari Eks Bupati Tapi Diberi Oleh Sosok Ini
"Ya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," kata Suhandi.
Sontak saja jawaban dari Suhandi itu disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang.
Hingga akhirnya hakim Eman pun menegur pengunjung sidang tersebut.
Saat itu pula hakim Eman juga mengaku bahwa dirinya pun ingin ikut memberikan tepuk tangannya.
"Diam ya, gak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," kata Eman.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan"
Program: Tribunnews Update
Host: Ariska Nur Choirina
Editor Video: Fegi Sahita
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# sidang #pra peradilan # pegi setiawan #kasus vina cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.