TRIBUN-VIDEO.COM - Pengasuh pondok pesantren di Candipuro, Lumajang, Jawa Timur resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri.
Bagaimana tidak? pasalnya pria berinisial ME itu menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa seizin orangtuanya.
ME ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/6/2024).
Namun, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim mengaku, polisi belum mengetahui keberadaan ME.
Baca: Oknum Pegawai KAI Bunuh Istri Secara Sadis di Jakarta Timur, Korban Sedang Hamil 2 Bulan
Penyidik pun masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dikutip dari Tribunnews, kasus tersebut terungkap seusai ayah korban, MR, melayangkan laporan ke polisi.
Mulanya, MR mengaku mendengar ucapan tetangga yang menyebut anaknya hamil.
Padahal, putrinya masih berusia 16 tahun dan belum menikah.
Setelah ditelusuri, rupanya korban sering mengikuti kajian di rumah ME.
Baca: Korban KDRT dan Pembunuhan oleh Oknum Pegawai PT KAI di Jakarta Timur Ternyata sedang Hamil 2 Bulan
Usut punya usut, ME mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300 ribu dan berjanji akan membahagiakannya.
Korban pun mengiyakan ajakan nikah siri itu tanpa sepengetahuan orangtua.
ME juga disebut meminjam rumah temannya untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Ponpes di Lumajang usai Pengasuh jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur, Izin Dipertanyakan
Nama Program: Tribun Video Update
Host: Isti Ira Kartika Sari
Editor Video: Erwin Joko Prasetyo
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Ponpes # Lumajang # Pengasuh Ponpes Nikahi Santri # pasangan nikah siri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.