Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM- Jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan 46 pelaku judol (judi online) atau dalam jaringan (daring).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan kepada 46 tersangka tersebut pasca perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) 14 Juni 2024.
Ia mengatakan, penindakan tersebut hasil respon dari perintah Presiden Jokowi terhadap penindakan terhadap judol. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.