Kasus Bocah SMP Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Padang, Keluarga Dilarang Mandikan Jenazah

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Terdapat kejanggalan soal kasus bocah SMP yang tewas dianiaya oknum polisi di Padang, Sumatera Barat.

Yakni, seusai jasad AF dibawa ke rumah duka setelah diautopsi di RS Bhayangkara Polri, keluarga dilarang memandikan jenazahnya.

Menurut Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi, pihak keluarga hanya boleh melihat wajah AF.

Padahal menurut Diki, tradisi masyarakat Padang, jenazah harus dimandikan meskipun dari rumah sakit sebelum dimakamkan.

"Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

"Nah, ini hanya boleh melihat wajahnya saja," jelasnya.

Baca: 9 Anak Pelaku Penganiayaan Hukum Divonis 7 Tahun 6 Bulan, Ibu Korban Cari Bukti Keterlibatan Saksi

Baca: Selidiki Kematian Afif Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kompolnas Ungkap Kemungkinan Penyebab Tewas

Terkait alasan tak boleh memandikan jenazah, pihak RS Bhayangkara tak memberi penjelasan.

"Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu," pungkasnya.

Terkini Direktur LBH Padang Indira Suryani, berharap kasus ini mendapat atensi dari Kapolri.

Pasalnya, Indira ragu jika kasus tersebut hanya ditangani Polda Sumbar dan Polresta Padang.

"Kami menuntut Kapolri mengambil alih kasus ini. Kami menolak sikap Kapolda yang mengatakan suatu pengamanan terhadap anak-anak adalah sesuai prosedur," ujarnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Dilarang Mandikan Jenazah Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda