Pegi Setiawan Diminta Cap Sidik Jari di Kertas Bertuliskan 'Mayat', Kuasa Hukum Endus Kejanggalan

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM -  Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon membeberkan kejanggalan dalam pemeriksaan yang dijalani kliennya.

Disebutkan, hal tak wajar terjadi saat Pegi menjalani pemeriksaan psikologi.

Seusai sidang praperadilan, Senin (24/6/2024), Insank menyebut bahwa saat tes psikologi, polisi meminta cap sidik jari sang klien.

Polisi meminta Pegi membubuhkan cap sidik jarinya ke empat buah kertas.

Di kertas tersebut bertuliskan nama Pegi dan kata mayat.

Insank mengatakan, Pegi diharuskan untuk menandatangani kertas tersebut dan memberi cap sidik jari.

Tim kuasa hukum Pegi pun bertanya-tanya terkait tindakan Polda Jabar tersebut.

Ia menekankan bahwa Polda Jabar tak mengonfirmasi pada tim kuasa hukum Pegi.

Saat pihaknya menanyakan hal tersebut, penyidik Polda Jawa Barat tidak mengakuinya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi mengaku bakal menempuh langkah hukum jika bukti itu terkuak.

(Tribun-Video.com/Iraka)

Baca: Makin Janggal! Pegi Mendadak Didatangi Penyidik, Sidik Jari Diminta di Kertas Bertuliskan Mayat

Baca: Ultimatum Pengacara Pegi saat Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan: Jangan Drama Mengulur Waktu

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda