Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017.
Dari tujuh terpidana, sebanyak enam di antaranya sudah memberikan kuasa pada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Mereka yakni Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Aditya Wardana, Rifaldi dan Jaya.
Sedangkan satu terdakwa atas nama Sudirman belum memberikan kuasa.
Baca: Presiden Jokowi Tolak Permintaan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Terkuak Isi Permohonannya
Hal ini lantaran masih dipinjam oleh Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan.
Kesediaan para terpidana ini terekam dalam sebuah video yang dibagikan.
Koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean pada Kamis (20/6/2024) menyatakan pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Rully mengklaim, tujuh terpidana tersebut secara sukarela memberikan kuasa untuk mengajukan PK.
Baca: Upaya Perlawanan Pegi Setiawan & 7 Terpidana dalam Kasus Vina, Laporkan Penyidik hingga Ajukan PK
Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK, sehingga belum dapat dipastikan pengajuan ini.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK, Kuasa Hukum dari Peradi Masih Kumpulkan Bukti-bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.