Rabu, 14 Mei 2025

To The Point

Presiden Jokowi Tolak Permintaan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Terkuak Isi Permohonannya

Kamis, 20 Juni 2024 19:53 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, disebut pernah mengajukan grasi namun ditolak Presiden Joko Widodo.

Kini, isi grasi yang diajukan 2019 lalu itu akhirnya terkuak ke publik.

Rupanya, grasi itu berisi pengakuan terpidana, mengaku menyesali perbuatannya.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca: Bak Firasat Buruk, Tasbih Ayah Wanita yang Jatuh dari Lantai 3 Gym di Pontianak Putus saat Zikir

Baca: Apa Itu Koalisi 4+1? Kerja Sama KIM di Pilpres 2024 Lanjut ke Pilkada Ditambah Jokowi

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," isi poin grasi yang dilayangkan untuk Presiden Jokowi.

Irjen Sandi menilai, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Sebagai informasi, tujuh terpidana itu adalahl; Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul TERKUAK Isi Grasi Terpidana Kasus Vina yang Ditolak Presiden Jokowi, Ada Pengakuan ?

# Presiden Jokowi # grasi # Kasus Vina Cirebon

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved