TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap bahwa 7 terpidana kasus Vina pernah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.
Para terpidana kasus Vina itu mengajukan grasi pada 24 Juni 2019.
Namun grasi tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi.
Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan tanggapan.
Baca: Presiden Jokowi Disebut Tolak Surat Pengampunan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon pada 2019
Yasonna mengaku tidak tahu apakah 7 terpidana tersebut telah mengajukan grasi atau belum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Yasonna pada Kamis (20/6) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menkumham mengatakan dirinya belum pernah mengecek adanya berkas grasi tersebut.
Baca: Polri Blak-blakan soal Dugaan Intervensi di Kasus Vina, Ada Saksi Dijanjikan Uang untuk Bohong
Ia menyatakan harus mengecek terlebih dahulu mengenai berkas adanya pengajuan grasi tersebut.
"Belum cek saya belum cek," katanya.
Adapun dalam grasi itu, ketujuh terpidana mengakui kejahatannya.
Mereka mengakui perbuatannya yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Tanggapi Kabar Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ditolak Presiden
Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# polisi # vina cirebon # kasus vina cirebon # cirebon # grasi # jokowi # yasona laoly
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.