TRIBUN-VIDEO.COM - Tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca: Teka-teki Kapolres Cirebon Kota Tak Pernah Muncul saat Kantornya 2 Kali Didemo Mahasiswa soal Vina
Baca: Iptu Rudiana Dinyatakan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
Sandi juga turut membacakan salah satu poin pernyataan grasi dari tujuh terpidana.
Ia menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun kemudian diajukan ke presiden.
Diketahui tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur, dan kini sudah bebas.(Tribun-Video.Com)
Program: To The Point
Host: Mei Sada Sirait
Editor Video: Muna Salsabila
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Tapi Ditolak Presiden Joko Widodo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.