TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada Rabu (19/6/2024) malam lalu.
Dikatakan olehnya, ada dugaan intervensi dengan menjanjikan uang terhadap seorang saksi dalam kasus tersebut.
Janji pemeberian uang tersebut dimaksudkan agar saksi tidak memberi keterangan secara jujur di persidangan tahun 2016 lalu.
Namun, Shandi tidak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang dimaksudkannya itu.
Sebab, dalam kasus ini ada delapan pelaku sudah menjalani sidang dan divonis.
Baca: Ada Saksi di Kasus Vina Cirebon yang Dijanjikan Uang, Saka Tatal Disebut Cenderung Berbohong
Baca: Polri Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky Korban Pembunuhan di Cirebon, Rahang dan Leher Patah
Sedangkan satu pelaku baru ditangkap di bulan Mei 2024 lalu.
Dalam kasus ini, awalnya polisi menetapkan 11 tersangka pada 2016.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Diketahui, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku, Saka Tatal sudah bebas karena dipenjara delapan tahun lantaran masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Sembilan tahun berlalu, polisi kini menangkap Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Ungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang, Saka Tatal Cenderung Bohong
# Vina # Irjen Shandi Nugroho # Cirebon # Saka Tatal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.